Kebijakan Etika dan Media
Analisis Artikel
“Mentari dalam Penangkapan Andi” berdasarkan
Prinsip Keberimbangan
Nama Majalah : Tempo (Edisi : 11-17 Maret 2019)
Produk
jurnalistik seperti surat kabar; baik itu tabloid, majalah, koran, pada
prinsipnya harus berimbang (Cover Both Sides). Maksud dari berimbang adalah
bila salah satu pihak diberi ruang ruang, maka pihak lain juga harus diberi
ruang. Namun, dalam hal ini durasi atau porsinya tidak harus sama, yang penting
pendapat atau informasi dari pihak yang telah diberi ruang tersebut sudah cukup
secara proporsional dan substansi nya sudah tersampaikan.
Untuk
menganalisi artikel berdasarkan prinsip keberimbangan, saya mengambil artikel
dari majalah Tempo dengan judul “Mentari dalam Penangkapan Andi” Artikel ini
berisi tentang penangkapan politikus Partai Demokrat, Andi Arief, dengan
tuduhan mengkonsumsi narkotik jenis sabu di kamar 1214 Hotel Menara Peninsula,
Jakarta Barat, pada 3 Maret 2019. Saat penggerebekan, Andi bersama perempuan
dengan nama belakang Mentari alias Lia. Berdasarkan pengakuan polisi perempuan
tersebut merupakan sahabatnya. Penyidik mendapati perempuan itu tengah bersembunyi
di toilet.
Di Tempat
Kejadian Peristiwa (TKP) petugas juga menemukan
alat isap sabu atau bong yang dibuang ke dalam kloset. Saat dilakukan
pengecekan urine ternyata urinenya positif mengandung amfetamin yang biasa
ditemukan di dalam sabu. Meski Andi
sudah berstatus tersangka, Polisi tidak melakukan lama menahan Andi dan tidak
melanjutkan penyidikan karena tidak menemukan barang bukti berupa narkotik di
tubuhnya dan di dalam kamar. Akhirnya Andi dibebaskan.
Dalam
ketetapan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba
wajib direhabilitasi. Andi Arief selaku pengguna sabu yang tertangkap polisi
tentunya juga wajib direhabilitasi, meski itu sekedar rehabilitasi kesehatan ataupun
mental.
Berdasarkan aspek keberimbangan
berikut adalah narasumber atau orang-orang yang diberi ruang oleh media Tempo
untuk memberikan tanggapan mengenai kasus Andi.
1. Kepala
Divisi Humas Polri yaitu Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal.
2. Direktur
Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto.
3. Pengacara
Andi yaitu Dedi Yahya
4. Wakil
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik.
5. Kepala
Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar yaitu Sulistyo Pudjo
Hartono
6. Public
Relations Manager Hotel Menara Peninsula Elizabeth Ratna Sari
Pada kasus
ini, yang paling banyak diberi ruang untuk memberi informasi adalah dari Kepala
Divisi Humas Polri yaitu Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal. Secara teknis
memang sudah seharusnya bagian Humas Polri yang berkomentar karena juru bicara
Polri memang seorang Humas karena yang berada di TKP juga merupakan pihak
kepolisian. Tetapi informasi itu tidak secara terang-terangan atau secara
komplit diberikan oleh tim Humas. Misal pada kasus ini dikatakan bahwa ada
sosok perempuan yang bersembunyi di toilet tetapi Humas Polri tidak menjelaskan
Siapa sebenarnya sosok perempuan ini ? Apa kaitannya dengan Andi ? Bagaimana
keadaan ketika perempuan tersebut di grebek.
Pertanyaan
lain yang harusnya diberikan jawaban kenapa perempuan tersebut bersembunyi ? Apakah
takut karena bersalah atau karena apa ? Pertanyaan
terakhir kenapa dengan mudahnya melepaskan Andi ? padahal sudah ditemukan Bong atau
alat isap di toilet ? kenapa tidak melakukan penyidikan berlanjut ? Dan mungkin
masih banyak pertanyaan lainnya yang membuat berita ini semakin lengkap dan
berimbang.
Untuk pemilihan narasumbernya sendiri cukup
beragam dan tidak hanya menampilkan satu pihak saja. Namun, porsi atau
informasi yang disampaikan oleh pihak lain saya rasa masih kurang berisi. Salah
satu komentar dari Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir
Jenderal Eko Daniyanto. Beliau hanya berkomentar “Perempuan itu dibawa, lalu
diinterogasi di ruangan lain,” ujar Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal
Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto. Untuk seorang Direktur yang juga berada
di TKP, harusnya ada informasi yang lebih terhadap kasus Andi Arief ini tidak
hanya sekedar kutipan mengenai sosok perempuan yang ditemukan dengan Tersangka
pada saat kejadian.
Berikutnya
adalah komentar dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland
Nashidik “Kasus Andi adalah individu, tidak menyangkut partai,”. Tentu saja ini
jelas kasus individu dan tidak ada keterlibatan partai didalamnya. Terlebih
lagi Andi telah menyatakan pengunduran dirinya dari Partai Demokrat. Namun,
Rachland menyebutkan pengunduran diri itu masih membutuhkan proses. Oleh karena
itu tidak ada kaitannya dengan partai. Ketika Andi menjalani pemeriksaan di
Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat pekan
lalu. Hasil tes menyebutkan urine Andi tak mengandung narkotik. Kepala Bagian
Humas Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono langsung menjelaskan,
bahwa hasil tes itu tidak mempengaruhi keputusan penyidik. Zat narkotik, kata
dia, berada di urine selama tiga hari. Oleh karena itu “Ia tetap harus
menjalani rehabilitasi,”. ucapnya, Jumat pekan lalu.
Berdasarkan
pengakuan dari Public Relations Manager Hotel Menara Peninsula Elizabeth Ratna
Sari polisi mendatangi hotel itu sekitar pukul 18.30 dengan membawa surat tugas
yang berisi sepuluh nama penyidik. Sebelum mengizinkan polisi memasuki kamar
Andi, manajemen hotel memverifikasi surat itu. “Kami hanya mendampingi hingga
mereka menyelesaikan pemeriksaan, sampai dinihari,” kata Elizabeth. Tidak ada
penjelasan mengenai lebih lanjut bagaimana sikap dan perilaku Andi. Apakah ada hal yang mencurigakan atau ada
orang lain selain Andi yang masuk ke kamar Andi. Harusnya pihak Humas
perhotelan dapat menyampaikan informasi itu. Itulah beberapa analisis
berdasarkan prinsip jurnalistik yaitu keberimbangan (Cover Both Sides). Meski
sudah banyak memberikan ruang kepada narasumber tetapi Tempo hanya menyajikan informasi
tersebut lewat kutipan singkat yang menurut saya belum dapat memberikan informasi
secara lengkap. Harusnya ada penjelasan lanjut dari kutipan tsb agar prinsip
jurnalistik mengenai keberimbangan dapat terpenuhi.
Komentar
Posting Komentar