Kebijakan Etika dan Media



Analisis Artikel
 “Mentari dalam Penangkapan Andi” berdasarkan Prinsip Keberimbangan
Nama Majalah : Tempo (Edisi : 11-17 Maret 2019)

                Produk jurnalistik seperti surat kabar; baik itu tabloid, majalah, koran, pada prinsipnya harus berimbang (Cover Both Sides). Maksud dari berimbang adalah bila salah satu pihak diberi ruang ruang, maka pihak lain juga harus diberi ruang. Namun, dalam hal ini durasi atau porsinya tidak harus sama, yang penting pendapat atau informasi dari pihak yang telah diberi ruang tersebut sudah cukup secara proporsional dan substansi nya sudah tersampaikan.  
                Untuk menganalisi artikel berdasarkan prinsip keberimbangan, saya mengambil artikel dari majalah Tempo dengan judul  “Mentari dalam Penangkapan Andi” Artikel ini berisi tentang penangkapan politikus Partai Demokrat, Andi Arief, dengan tuduhan mengkonsumsi narkotik jenis sabu di kamar 1214 Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pada 3 Maret 2019. Saat penggerebekan, Andi bersama perempuan dengan nama belakang Mentari alias Lia. Berdasarkan pengakuan polisi perempuan tersebut merupakan sahabatnya. Penyidik mendapati perempuan itu tengah bersembunyi di toilet.
Di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)  petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong yang dibuang ke dalam kloset. Saat dilakukan pengecekan urine ternyata urinenya positif mengandung amfetamin yang biasa ditemukan di dalam sabu.  Meski Andi sudah berstatus tersangka, Polisi tidak melakukan lama menahan Andi dan tidak melanjutkan penyidikan karena tidak menemukan barang bukti berupa narkotik di tubuhnya dan di dalam kamar. Akhirnya Andi dibebaskan.
Dalam ketetapan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Andi Arief selaku pengguna sabu yang tertangkap polisi tentunya juga wajib direhabilitasi, meski itu sekedar rehabilitasi kesehatan ataupun mental.
Berdasarkan aspek keberimbangan berikut adalah narasumber atau orang-orang yang diberi ruang oleh media Tempo untuk memberikan tanggapan mengenai kasus Andi.
1.       Kepala Divisi Humas Polri yaitu Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal.
2.       Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto.
3.       Pengacara Andi yaitu Dedi Yahya
4.       Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik.
5.       Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar yaitu Sulistyo Pudjo Hartono
6.       Public Relations Manager Hotel Menara Peninsula Elizabeth Ratna Sari

Pada kasus ini, yang paling banyak diberi ruang untuk memberi informasi adalah dari Kepala Divisi Humas Polri yaitu Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal. Secara teknis memang sudah seharusnya bagian Humas Polri yang berkomentar karena juru bicara Polri memang seorang Humas karena yang berada di TKP juga merupakan pihak kepolisian. Tetapi informasi itu tidak secara terang-terangan atau secara komplit diberikan oleh tim Humas. Misal pada kasus ini dikatakan bahwa ada sosok perempuan yang bersembunyi di toilet tetapi Humas Polri tidak menjelaskan Siapa sebenarnya sosok perempuan ini ? Apa kaitannya dengan Andi ? Bagaimana keadaan ketika perempuan tersebut di grebek.
Pertanyaan lain yang harusnya diberikan jawaban kenapa perempuan tersebut bersembunyi ? Apakah takut karena bersalah atau karena apa ?  Pertanyaan terakhir kenapa dengan mudahnya melepaskan Andi ? padahal sudah ditemukan Bong atau alat isap di toilet ? kenapa tidak melakukan penyidikan berlanjut ? Dan mungkin masih banyak pertanyaan lainnya yang membuat berita ini semakin lengkap dan berimbang.
 Untuk pemilihan narasumbernya sendiri cukup beragam dan tidak hanya menampilkan satu pihak saja. Namun, porsi atau informasi yang disampaikan oleh pihak lain saya rasa masih kurang berisi. Salah satu komentar dari Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto. Beliau hanya berkomentar “Perempuan itu dibawa, lalu diinterogasi di ruangan lain,” ujar Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto. Untuk seorang Direktur yang juga berada di TKP, harusnya ada informasi yang lebih terhadap kasus Andi Arief ini tidak hanya sekedar kutipan mengenai sosok perempuan yang ditemukan dengan Tersangka pada saat kejadian.
Berikutnya adalah komentar dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik “Kasus Andi adalah individu, tidak menyangkut partai,”. Tentu saja ini jelas kasus individu dan tidak ada keterlibatan partai didalamnya. Terlebih lagi Andi telah menyatakan pengunduran dirinya dari Partai Demokrat. Namun, Rachland menyebutkan pengunduran diri itu masih membutuhkan proses. Oleh karena itu tidak ada kaitannya dengan partai. Ketika Andi menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu. Hasil tes menyebutkan urine Andi tak mengandung narkotik. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono langsung menjelaskan, bahwa hasil tes itu tidak mempengaruhi keputusan penyidik. Zat narkotik, kata dia, berada di urine selama tiga hari. Oleh karena itu “Ia tetap harus menjalani rehabilitasi,”. ucapnya, Jumat pekan lalu.
Berdasarkan pengakuan dari Public Relations Manager Hotel Menara Peninsula Elizabeth Ratna Sari polisi mendatangi hotel itu sekitar pukul 18.30 dengan membawa surat tugas yang berisi sepuluh nama penyidik. Sebelum mengizinkan polisi memasuki kamar Andi, manajemen hotel memverifikasi surat itu. “Kami hanya mendampingi hingga mereka menyelesaikan pemeriksaan, sampai dinihari,” kata Elizabeth. Tidak ada penjelasan mengenai lebih lanjut bagaimana sikap dan perilaku Andi.  Apakah ada hal yang mencurigakan atau ada orang lain selain Andi yang masuk ke kamar Andi. Harusnya pihak Humas perhotelan dapat menyampaikan informasi itu. Itulah beberapa analisis berdasarkan prinsip jurnalistik yaitu keberimbangan (Cover Both Sides). Meski sudah banyak memberikan ruang kepada narasumber tetapi Tempo hanya menyajikan informasi tersebut lewat kutipan singkat yang menurut saya belum dapat memberikan informasi secara lengkap. Harusnya ada penjelasan lanjut dari kutipan tsb agar prinsip jurnalistik mengenai keberimbangan dapat terpenuhi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Listening Text

perkuliahan dibulan puasa

Tradisi Fenomenologi