Laporan Hasil Pengamatan ILC
Laporan
Hasil Pengamatan
Program
Acara Indonesia Lawyers Club
Mata
Kuliah Kebijakan dan Etika Media
Dosen
Pembimbing : Dewi Utami, M.S.
Disusun
Oleh
Nama : Ema Yanti
NIM : E1101161020

PROGRAM
STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
2018/2019
Program
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC)
1. Latar
Belakang
Indonesia Lawyers
Club (ILC) merupakan sebuah program acara talkshow (bincang-bincang). Acara ini
tayang secara rutin disalah satu stasiun televisi ternama di Indonesia, yaitu tvOne
pada hari Selasa, pukul 20:00 dan Minggu pukul 19:30 WIB. Selain tayang
ditelevisi, ILC juga memiliki channel youtube. Hingga saat ini terhitung
subscriber ILC sebanyak 1,6 juta.
Menurut Survei Google dan
Kantar TNS pada Januari 2018 menyatakan bahwa youtube ditonton oleh 53%
pengguna internet di Indonesia. Sementara 57% publik juga menonton televisi.
Oleh karena itu tidak heran bila media televisi juga melebarkan sayapnya ke
media massa youtube. Banyaknya antusias penonton dapat dilihat dari tayangan video ILC yang berjudul Debat panas Rocky
Gerung VS Boni Hargens yang telah ditonton oleh jutaan masyarakat.
Acara ini merupakan diskusi atau lebih
tepatnya debat yang diikuti oleh penonton studio yang seolah-olah sedang dinner
(makan malam) sambil menonton diskusi tersebut. ILC menghadirkan berbagai
narasumber, dan mengangkat berbagai topik pembahasan. Diantaranya, mengenai
masalah hukum, budaya, politik, sosial, dan kriminalitas. Siaran ini dipublikasikan
selama satu segmen saja di youtube. Pembawa acara dari program ini yaitu Karni
Ilyas, jurnalis senior sekaligus pemimpin redaksi tvOne.
TvOne adalah
stasiun televisi berita yang menayangkan ILC secara full (lengkap). Data menunjukkan bahwa sekitar 70% tayangan program
tvOne adalah informasi dan 30% nya adalah siaran olahraga dan hiburan. Dengan
demikian, stasiun tvOne tentu memiliki visi untuk mendapatkan perhatian lebih
dari publiknya. Visi tersebut berbunyi; untuk
mencerdaskan semua lapisan masyarakat yang pada akhirnya memajukan bangsa. Selanjutnya
juga ada misi atau upaya yang dilakukan tvOne untuk mewujudkan visi tersebut.
Misi
yang pertama, menjadikan stasiun TV berita olahraga nomor satu. Kedua, menayangkan
program news sports yang secara progresif mendidik pemirsa untuk berpikiran
maju, positif dan cerdas. Terakhir yaitu memilih program news sports yang
informatif dan inovatif dalam penyajian kemasan.
Sebagai
informasi bahwa salah satu program unggulan yang dimiliki oleh tvOne yaitu
Indonesia Lawyers Club (ILC). Sebuah program acara yang cukup banyak diminati
oleh publik. Pada salah satu episode yang tayang pada 15 Januari 2019 yang
bertemakan “Menjelang Debat Capres 2019 : Penegakan Hukum dimata 01 & 02”
terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi.
Diskusi diawali dari
Roky Gerung sebagai seorang filsuf dan pengamat politik yang memberikan
simulasi kepada narasumber yakni tim sukses dari kedua pasang calon (paslon)
presiden. Simulasi dilakukan dengan
memberikan pertanyaan kepada timses kedua paslon mengenai Prabowo yang
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa orde baru tahun 1998.
Prabowo merupakan
sosok yang kerap dituduh terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah
aktivis di akhir rezim orde baru tahun 1998. Bentuk pertanyaan yang disampaikan
oleh Rocky adalah “Pak jokowi apakah pak Prabowo terlibat dalam pelanggaran HAM
?” Pertanyaan tersebut diberikan kepada tim sukses Joko Widodo-Maruf Amin. Nah,
kemudian pertanyaannya dibalik “Pak Prabowo apakah saudara terlibat pada kasus
pelanggaran HAM ?” pertanyaan tersebut diajukan kepada tim sukses Prabowo-Sandi.
Dua pertanyaan inilah yang memicu terjadinya perdebatan.
Meski sudah menghadirkan
narasumber-narasumber yang berkompeten dibidangnya, hal itu tidak menjamin
bahwa diskusi dapat berjalan dengan baik. Diskusi tersebut malah menjadi debat kusir
yang mengabaikan sikap sopan dan santun. Mulai dari gesture tubuh, intonasi, dan
diksi (pemilihan kata). Informasinya dan pesannya pun tidak tersampaikan dengan
efektif. Oleh sebab itu, acara ILC secara nyata telah melanggar Undang-Undang No
40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
2. Tujuan
Laporan
1) Untuk
mengukur sejauh mana tvOne dalam mentaati Undang-Undang Pers dan kode etik
Jurnalistik.
2) Untuk
menganalisis bagaimana tvOne mengemas sebuah produk jurnalistik (program acara
ILC) .
3) Untuk
mengetahui bagaimana sikap seorang narasumber ketika berada di depan publik.
3. Tinjauan
Pustaka
McNair dalam
bukunya An Introduction To Political
Communication mengatakan bahwa dalam demokrasi liberal, posisi media
memiliki tempat yang sangat jelas dan berpengaruh. Ada banyak cara media
memberikan pengaruhnya kepada publik. Media massa youtube misalnya ada teknik debat
dan talkshow. Masing-masing teknik akan memberikan pengaruhnya dengan dampak
yang berbeda-beda.
Program
Indonesia Lawyers Club (ILC) memiliki beberapa konsep. Pertama, menempatkan
narasumber dan publik secara bersama sama dalam ruang dan waktu yang sama. Ada
juga kalimat pengantar sebagai pembuka dalam diskusi. Kedua, ada pokok materi
atau bahan yang akan dibahas. Ketiga, ada kesempatan bagi narasumber untuk
menawarkan solusi, dan kemudian akan ada kesimpulan oleh host sebagai closing statment (kata penutup ) sebagai
solusi secara keseluruhan dari sebuah debat.
Salah satu teori yang digunakan
untuk menganalisis program Indonesia Lawyers Club adalah Agenda Setting Theory (Teori Agenda Setting). Menurut Bernard
Coher, (1963) seorang ahli politik
dengan singkat menyatakan asumsi dasarnya mengenai teori agenda setting ,
menurutnya; “Pers
lebih sekedar memberi informasi atau opini media massa mungkin saja kurang
berhasil mendorong orang untuk memikirkan sesuatu, tetapi sangat berhasil mendorong
publik untuk menentukan apa yang perlu dipikirkan”.
Teori
agenda setting secara tidak langsung mengarahkan kesadaran publik serta membuatnya
agar memperhatikan isu-isu tertentu yang dianggap lebih penting oleh media
massa. Dengan demikian, teori ini memprediksikan bahwa agenda media
mempengaruhi agenda publik, sementara agenda publik sendiri akhirnya akan
mempengaruhi agenda kebijakan. Apa yang ditayangkan oleh Indonesia Lawyers Club
(ILC) tidak semata-mata menjadi bahan isu dan perbincangan biasa.
Namun, ada strategi dalam mengambil sebuah
topik yang akan ditayangkan dan yang akan dibahas. Ada kerangka dibalik layar yang
dimainkan media sehingga tayangannya mempunyai nilai lebih terhadap persoalan
yang muncul. Menurut teori ini media memiliki maksud tertentu yakni, untuk
membangun opini publik serta menggerakkan publik untuk berpikir mengenai pokok
pembahasan. Hal ini yang sedikit banyaknya akhirnya akan mempengaruhi publik dalam
mengambil keputusan.
4. Hasil
Pengamatan
Untuk memenuhi hak
publik yakni mendapatkan informasi yang benar, maka media massa dalam hal ini
youtube, harus mentaati Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode
etik jurnalistik. Undang-undang tentang Pers dan kode etik jurnalistik ini digunakan
sebagai pedoman atau acuan operasional. Pemilik instansi media dan pimpinan
redaksi serta para karyawan yang beroperasi harus mentaati segala aturan yang
ada. Hal ini bertujuan untuk menanamkan dan menjaga kepercayaan publik serta
menegakkan integritas sebuah instansi media.
Namun, pada praktiknya
tidak semua media massa dapat memenuhi segala aturan yang sudah ditetapkan oleh
Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik. Salah satunya adalah program Indonesia
Lawyers Club (ILC) yang diupload di channel ILC. Terdapat beberapa pelanggaran pada
tayangan ILC yang tayang pada 15 Januari 2019.
Episode tersebut
mengangkat tema “Menjelang Debat Calon Presiden 2019 : Penegakan Hukum di Mata
01 & 02”. Episode ini mengambil perspektif hukum dan fokus kepada
pelanggaran HAM pada tahun 1998. Diskusi ini menghadirkan narasumber-narasumber
dari masing-masing tim sukses yaitu dari kubu 01 dan 02. ILC juga menghadirkan seorang pengamat politik, akademisi, dan juga
filsuf yaitu Rocky Gerung.
Video yang
diupload di channel youtube ILC mengenai episode “Menjelang Debat Calon
Presiden 2019 : Penegakan Hukum di Mata 01 & 02” dengan pembahasan
pelanggaran HAM tahun 1998. Secara sekilas berdasarkan tema, mungkin tidak ada
yang melanggar. Akan tetapi jika ditonton dan diamati, ILC telah melanggar
Undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Video yang diupload tersebut merupakan
salah satu dari segmen pada ILC dengan durasi kurang lebih 27 menit.
Berikut adalah
pasal-pasal yang dilanggar oleh tvOne tepatnya program ILC berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kode etik jurnalistik dan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
§ Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 3
(1) Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.
Pasal 5
(1) Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
Pasal 6
Pers
nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
a). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
Pasal 7
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
§ Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Pasal
9
1. Lembaga
penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang
berlaku dalam masyarakat tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma
kesopanan dan kesusilaan.
§ Kode
Etik Jurnalistik ;
Pasal
1
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Berdasarkan
pengamatan, ILC telah melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal
3 ayat (1) yang berbunyi; Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pada aspek pertama yaitu
dari media informasi. Informasi yang ditayangkan ILC hanya salah satu segmen
saja dengan durasi 27 menit 18 detik. Durasi ini sangat terbatas jika dibandingkan
dengan durasi lengkap siaran ILC yang tayang ditelevisi sebanyak 210 menit.
Debat yang
terlihat pada video tersebut terjadi karena adanya keinginan Rocky untuk
mengolah imajinasi agar menghasilkan sebuah solusi. Pada episode ini, publik
juga tidak ditayangkan bagaimana kalimat pembuka seorang host Karni Ilyas untuk
memulai diskusi tersebut. Sehingga memunculkan banyak pertanyaan dibenak publik
dan bahkan muncullah asumsi-asumsi yang dilakukan oleh publik terhadap tayangan
ILC mengenai pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Prabowo.
Jika ILC ingin bergerak didunia youtube, maka ia
harus memberikan tayangan secara full (lengkap) bukan hanya mengambil salah
satu segmen saja. Memberikan informasi dan mencerdaskan publik mengenai kasus Prabowo
yang kerap dituduh terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah
aktivis pada orde baru 1998. Oleh karena itu, ILC dapat membagi video menjadi
beberapa episode, sehingga durasi tidak terlalu panjang namun, kita tetap
mendapatkan informasi secara akurat, dan menyeluruh. Karena jika tidak, hal ini
akan memicu hoax, dan asumsi-asumsi yang lain dibenak publik. Debat dan
informasi nya harus disampaikan secara komplit, agar publik tahu dan tidak
menerka-nerka jalannya sebuah diskusi.
Aspek kedua
yaitu pendidikan. Apapun itu, tayangan yang disajikan dimedia sudah semestinya
mendidik bagi para penontonnnya. Pada diskusi ILC terdapat banyak perdebatan
diantara para narasumber. Menurut Rocky perdebatan itu harus paradigmatik dan
tim sukses harus ditingkat itu. Hingga pada segmen diskusi tersebut diuji
dengan menggunakan simulasi yang disampaikan oleh Rocky untuk mengetahui sejauh
mana kita meradikalisir isu HAM. Dengan tujuan supaya publik bisa membayangkan
apa yang tidak bisa ia saksikan didalam debat capres dan cawapres 2019.
Akan tetapi, pada
perdebatan ini narasumber seolah mengesampingkan etika, intonasi, diksi
(pemilihan kata) dan gesture (gerak
tubuh) yang kurang baik yang ditampilkan narasumber ketika narasumber lain
sedang berbicara. Tidak hanya melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang
Pers pasal 3 ayat (1) pada aspek pendidikan.
Pada segmen ini,
ILC juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi; Lembaga
penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang
berlaku dalam masyarakat tentang kewajiban
program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.
Tidak hanya itu saja, ILC juga melanggar pasal Undang-undang No 40
Tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Berikut adalah
pertanyaan simulasi dari Rocky kepada tim sukses Joko Widodo dan Maruf amin
“Pak jokowi apakah pak Prabowo terlibat dalam pelanggaran HAM ?” Menurut tim
sukses 01 yang diwakili oleh Boni Hargens yaitu “hal itu tidak akan pernah menemukan jawaban tertutup. Institut resmi
TNI sudah melakukan investigasi dan nama beliau (Prabowo) ada didalamnya”.
Kemudian, perdebatan
pun berlanjut karena perbedaan pendapat diantara narasumber. Tim sukses dari
masing-masing paslon menyampaikan bahwa tidak akan ada pertanyaan seperti yang
disampaikan oleh Rocky dan perdebatan pun terus berlanjut. Berikut adalah beberapa
kalimat yang menurut saya sama sekali tidak mendidik dan telah melanggar norma
kesopanan dan kesusilaan.
Boni : “Kitapun
terjebak dalam kedunguan intelektual. Saya tidak melarang cicak
ataupun kadal untuk mgintruksi saya”
Rocky : “Saya tidak
mengintruksi, memang hak saya untuk berbicara, you yang jadi kadal, okay
ya saudara kadal. Saudara Boni, Anda ingin berapa kali menjadi kadal mengintruksi
saya?”
Boni : “Karena Anda cicak
itu masalah nya saya harus mengintruksi. Pertanyaannya buat saya seperti anak
SD, Rocky Gerung adalah siapa ? a. Filsuf b. Nabi palsu c. Tukang
fitnah d. Orang gila. Saya ada dikepala kamu, dan saya melihat ada
beberapa ruang kosong disitu. Kamu membawa kami kelangit tetapi kamu
sendiri merayap di tanah. Sampai disini masuk ga ke ruang kepala saya ?”
Rocky : “Ga ada karena kosong
semua yang kamu ucapkan”
Boni : “Karena kamu
kosong, that’s the problem, kamu ga akan masuk karena kamu ga tahu pintu
masuknya. Otak kamu itu otak opisisi, siapa yang mau berbohong disini.”
Dari contoh
kalimat perdebatan diatas, kita dapat mengetahui bahwa narasumber tidak segan
menyebut pembicara lain dengan sebutan hewan mulai dari kadal hingga cicak. Hal
ini sama sekali tidak dapat dicontoh. Padahal kita tahu bahwa ILC bukan hanya
ditonton oleh penonton yang ada dirumah tetapi juga yang ada distudio, salah
satunya adalah anak muda atau pelajar.
Perilaku tersebut juga diikuti dengan penggunaan
intonasi yang tinggi, dan tidak ada rasa bersalah karena telah memotong pembicaraan
lawan. Alhasil debat pun menjadi tidak teratur dan tidak terkendali. Sangat
disayangkan dalam hal ini media tidak dapat memberikan pendidikan hukum dan Hak
Asasi Manusia yang sehat kepada publiknya. Selain pelanggaran yang terjadi pada
kalimat yang diucapkan, pelanggaran juga diperlihatkan melalui gesture.
1. Menutup
telinga ketika narasumber lain sedang berbicara

Gambar diatas
menunjukkan bahwa Rocky Gerung tidak ingin mendengarkan pendapat dari narasumber
lain. Ia mengabaikan apa yang disampaikan oleh tim sukses Jokowi. Hal ini tentu
tidak mendidik, setiap orang tentu memiliki hak untuk berbicara dan bebas untuk
berpendapat. Jika telah berada di forum diskusi maka, kita sudah siap untuk
menerima pendapat dari orang lain.
2.
Mengelus
kepala ketika narasumber sedang berbicara

Mengelus kepala ketika narasumber
lain berbicara, mengindikasikan bahwa Rocky tidak menghargai pendapat orang
lain. Ia merasa bahwa apa yang disampaikan oleh narasumber sekaligus tim sukses
Joko Widodo-Maruf Amin tidak sesuai dan meyimpang dari apa yang ia sampaikan.
3.
Menunjuk-nunjuk lawan bicara

Berbicara
sambil menunjuk lawan bicara dan dengan intonasi yang tinggi, memperlihatkan
bahwa narasumber tidak terima dengan penyampaian Rocky. Padahal seperti yang
sudah saya katakan tadi bahwa berbeda itu hal yang biasa, setiap orang memiliki
hak untuk berbicara dan berpendapat.
4. Bermain
handphone ketika narasumber lain berbicara

Bukannya
mendengarkan pemaparan dari narasumber, Rocky malah memainkan handphone. Hal
ini tidak seharusnya dilakukan, mengingat bahwa ini adalah forum diskusi, maka
proses komunikasi harus berlangsung secara dua arah.
Aspek ketiga
yaitu ILC tidak berfungsi sebagai media yang menghibur. Mungkin ada beberapa publik
yang menganggap bahwa perdebatan diprogram ILC menjadi hiburan karena membuat
sebuah diskusi menjadi hangat atau bahkan panas. Tapi kita kembali kepada definisi
hiburan yang sebenarnya.
Apakah hiburan
itu adalah sesuatu yang membuat kita tertawa, suatu hal yang membuat kita lupa
akan rasa penat kita. Tayangan yang membuat kita bergembira ketika menyaksikannya,
atau hiburan itu adalah sesuatu yang membuat kita senang karena melihat orang
lain saling menyalahkan, merasa terhibur karena melihat orang lain merasa dirinya
paling benar. Tentu, kita lebih memilih definisi hiburan yang pertama ketimbang
harus terhibur dari hal-hal yang dapat memicu perselisihan dan konflik.
Pada diskusi ini
terlihat bahwa media atau host yang sekaligus sebagai pimpinan redaksi dan
pengendali pada diskusi ILC dengan sengaja membiarkan perdebatan dan simulasi
tersebut berlangsung. Tidak ada sikap yang tegas untuk menghimbau para
narasumber untuk bersikap sopan dan melakukan debat selayaknya kaum
intelektual. Hingga pada akhirnya kita tahu bahwa semua ini adalah bagian dari
rencana media untuk menarik perhatian penonton.
Selanjutnya Program
ILC telah melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 6
mengenai peranan pers (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Pada poin
ini ILC tidak memenuhi hak masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui apa
sebenarnya yang dibahas oleh ILC. Di youtube pada episode “Menjelang Debat
Calon Presiden 2019 : Penegakan Hukum di Mata 01 & 02” hanya menampilkan sebuah
perdebatan yang mengungkit mengenai masa lalu.
Jika diamati, hal
ini tentu akan merugikan salah satu pasangan calon presiden yakni Prabowo. Publik
yang pasif dan tidak tahu inti permasalahannya pada zaman orde baru mengenai
kasus Prabowo yang diduga melanggar HAM akan memiliki streotip yang buruk
terhadap Prabowo. Maka dari itu publik harus dicerdaskan terlebih dahulu,
dengan memberitahu bagaimana permasalahannya. Tidak hanya pasal-pasal yang diatas, ILC juga
melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 40 Tentang Pers pasal 7 ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik;
Kode etik Jurnalistik pasal 1 ayat (1) Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Media
dituntut untuk independen dalam pelaksanaannya. Tetapi pada kenyataannya tidak
ada media yang benar-benar independen dalam artian media memiliki ideologi dan
kepentingannya masing-masing.
TvOne
adalah stasiun televisi nasional yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie, ia juga
seorang politikus yang menjadi ketua umum partai Golkar (Golongan Karya). Abu
Rizal Bakrie adalah tim sukses dari Joko widodo-Maruf Amin. Dalam hal ini pimpinan
redaksi ILC tentu akan mengikuti ideologi dan kepentingan pemilik instansi. Hal ini dibuktikan dengan
mengangkat tema “Menjelang Debat Calon Presiden 2019 : Penegakan Hukum di Mata
01 & 02”.
Tema
ini tidak bisa dikatakan independen karena didalam diskusi bukan tentang apa
dan bagaimana penegakkan hukum yang harus dilakukan. Akan tetapi, diskusi
tersebut membahas mengenai masa lalu pada orde baru. Simulasi mengenai “Apakah
probowo melakukan pelanggaran HAM?” Simulasi ini tidak bisa dibawa kedalam
diskusi pra pemilihan presiden karena hal itu akan menjatuhkan martabat dari calon
presiden Prabowo.
ILC sebagai
media menyatakan bahwa ia akan memposisikan dirinya seobyektif mungkin dalam
suatu program yang dibahas tanpa adanya keberpihakan.
Namun, dalam tayangan episode ini, ILC memperlihatkan keberpihakannya. Tidak lagi bersikap obyektif dan cenderung
memojokkan calon presiden Prabowo. Seharusnya diskusi tersebut lebih terfokus
kepada penegakkan hukum di Indonesia, bukan mengungkit masa lalu yang bahkan
belum jelas kepastiannya. ILC tidak seharusnya memperlihatkan keberpihakannya
karena akan melanggar visi misi yang telah mereka buat.
Harus diakui
bahwa tidak semua yang ditayangkan oleh ILC melanggar, pada kode etik
Jurnalistik pasal 1 ayat (1) Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pada
aspek keberimbangan ILC sudah memenuhi prosedur tersebut. Tayangan ILC sudah
menghadirkan narasumber dari masing-masing tim sukses. Sehingga dari narasumber
yang dihadirkan sudah memenuhi aspek keberimbangan.
5. Pembahasan
Berdasarkan Teori Agenda Setting
Siaran ILC
tayang diyoutube tepat 2 hari sebelum dilaksanakannya debat calon presiden dan
wakil presiden yang mengangkat isu tentang penegakan hukum, korupsi, HAM dan
terorisme. Tema yang dibuat ILC juga selaras dengan isu tema yang akan dibahas
di debat Capres dan cawapres tersebut. Diskusi ILC terfokus pada pelanggaran
HAM pada masa orde baru 1998 yang diduga melibatkan Prabowo sebagai pelaku dari
penghilangan dan penculikan aktifis di masa itu.
Peristiwa ini
merupakan salah satu peristiwa besar yang terjadi di Indonesia dan belum bisa
diungkit kebenarannya sampai sekarang. Menurut teori agenda setting, media
sengaja mensetting (dengan sengaja) membuat tema dan diskusi tersebut agar pembahasan
mengenai pelanggaran HAM ini bisa kembali menjadi pembicaraan publik. Menghipnotis
publik agar mengambil kesimpulan yang tidak baik mengenai salah satu calon
presiden yakni Prabowo.
pada pada konteks ini tvOne adalah instansi yang
pro terhadap Calon presiden Joko Widodo dan Maruf Amin. Maka ia akan lebih
cenderung kepada pembahasan Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM. Oleh karena
itu dengan teori agenda setting media ingin menggiring opini publik terhadap pelaku
pelanggaran HAM pada masa orde baru yang hingga saat ini belum menemukan titik
terang.
Publik yang
pasif akan berpikir bagaimana bisa seorang pelanggar HAM dapat secara bebas
beraktifitas bahkan mencalonkan diri sebagai presiden. Tidak hanya tema dan
pokok pembahasan saja yang disetting, namun juga dari pemilihan narasumber. Salah
satu narasumber Rocky Gerung, merupakan pengamat politik yang dikenal dengan pribadi
yang gemar mengkritik pemerintah bahkan ada juga yang menyebutnya sebagai
provokator karena ritik-kritiknya yang tajam.
Dari pemilihan narasumber
ini kita tahu bahwa sebenarnya media menginginkan diskusi berjalan dengan alot.
Hasilnyapun sesuai dengan apa yang diinginkan oleh media. Diskusi berjalan
dengan tidak kondusif, perdebatannya tidak terkontrol dan bahkan etika dari
para narasumberpun dibiarkan begitu saja. Tayangan diskusi ini kemudian diberi judul
“Debat Panas! Rocky Gerung VS Boni Hargens soal pelanggaran HAM 1998” dan telah
sukses ditonton sebanyak 2,7 juta viewers. Judul ini sudah membuat publik
penasaran dengan tayangan tersebut. Tanpa mementingkan fungsi informasi, siaran
ini hanya di upload sebagai sebuah perdebatan yang sama sekali tidak mempunyai
solusi atau kalimat penutup yang baik dan jelas dari hasil diskusi.
Kesimpulan dan
Saran
Laporan ini
membahas tentang bagaimana kebijakan dan etika media massa youtube terhadap penegakkan
HAM dalam program tayangan ILC episode “Menjelang Debat Calon Presiden 2019 :
Penegakan Hukum di Mata 01 & 02”. Banyaknya pengguna youtube, membuat
beberapa media televisi juga berkecimpung didunia youtube. Saat ini yang harus
disadari bahwa apa yang ditayangkan oleh channel ILC telah melanggar dan belum
memenuhi standar Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, begitupun dengan kode
etik jurnalistik.
Secara logika
dan ketentuannya pertanyaan mengenai simulasi pelanggaran HAM yang menyerang
secara personal tidak akan pernah ada dan tidak akan diberikan oleh panelis
kepada capres dan cawapres. Kita juga harus tahu bahwa forum diskusi ILC adalah
forum terbuka dengan ditonton oleh ribuan bahkan jutaan masyarakat Indonesia. Maka,
kita harus tahu betul bagaimana bersikap dan menjaga etika ketika berada didepan
publik.
Pembahasan
pelanggaran HAM pada masa orde baru 1998 juga menyimpang dari tema. Jikalaupun
ingin dipaksakan membahas kasus tersebut maka saya rasa ini terlalu berat untuk
dijadikan sebagai bahan diskusi, karena banyak kepentingan pemerintah
didalamnya, yang tidak diketahui oleh publik. Hal ini bisa kita lihat dari
proses pengadilannya yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan.
Akan lebih baik
jika media tvOne lebih terfokus kepada penegakkan hukum, HAM, dan terorisme
yang ada di Indonesia. Bukan membahas calon presiden secara personal yang
nantinya malah menggiring opini publik. Sebab, tanpa kita sadari pembahasan yang
mengangkat tentang diri pribadi ini akan menjatuhkan integritas dari calon
presiden itu sendiri.
Daftar
Pustaka
-
Nuruddin,
2007. Pengantar Komunikasi Massa.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
-
TvOneNewsSports. 2008. Profil. Diakses
dari situs https://tvonenews.tv/rofil
pada hari Senin, 15 Januari 2019 pukul 13.10
-
Revolusi
Prabu. 2015. Tren Program Televisi Dengan Tema Politik dan Pengaruhnya Pada
Kesadaran Politik Pemuda di Indonesia. Diakses dari situs https://www.academia.edu/20196738/Tren_Program_Televisi_Dengan_Tema_Politik_dan_Pengaruhnya_Pada_Kesadaran_Politik_Pemuda_di_Indonesia pada hari Senin, 15 Januari 2019 pukul 12.56
Komentar
Posting Komentar