Kode Etik Humas
Tugas
Pengantar
Ilmu Humas
“Kode Etik
Humas”
Nama : Ema Yanti
Nim : E1101161020
Prodi : Ilmu komunikasi
Dosen : Dr. Wijaya Kusuma, MA

Program
Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas
Tanjungpura
2017/2018
KODE ETIK HUMAS
Kode etik adalah suatu
pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota
perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan
dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika
dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Sebagaimana lazimnya kaum
profesional, praktisi humas (public relations) memiliki etika profesi atau kode
etik humas yang harus ditaati.
Kode etik praktisi humas
meliputi :
- Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
- Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
- Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
- Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas dari berbagai versi
mulai dari Asosiasi Perusahaan Public
Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia
(Perhumas), Kode Etik Kehumasan Pemerintah, International Public Relation
Association (IPRA), dan Humas Public Relations Society Of Amerika .
KODE
ETIK PROFESI
ASOSIASI
PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APPRI)
Pasal
1
Norma-norma
Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang
anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota
masyarakat. Menjadi tanggung jawab
pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang
mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesame anggota asosiasi, anggota
media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal
2
Penyebarluasan
Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara
sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang
menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah
terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan
informasi.
Pasal
3
Media
Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan
kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal
4
Kepentingan
Yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan
dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan,
dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal
sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang
anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang
menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal
5
Informasi
Rahasia
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh
aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan
informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi,
dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,, baik di
masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi
atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal
6
Pertentangan
Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili
kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa
persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu
mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal
7
Sumber-sumber
Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada
kliennya, seorang anggota tidak akan menerima
pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan
sehubungan dengan jasa-jasa tersebut,
dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal
8
Memberitahukan
Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau
majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa
organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan
pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal
9
Pembayaran
Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan
negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien,
berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal
10
Menumpang-tindih
Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan
baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau
calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan
oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk
memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan
dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama
sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya
secara umum).
Pasal
11
Imbalan
Kepada Karyawan
Kantor-kantor Umum Seorang anggota tidak akan
menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan
kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki
suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan
masyarakat luas.
Pasal
12
Mengkaryakan
Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota
parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada
Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang
bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku
catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggota asosiasi
yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi
peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.
Pasal
13
Mencemarkan
Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad
buruk mencemarkan nama baik atau praktik
profesional anggota lain.
Pasal
14
Instruksi/Perintah
Pihak-pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau
memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa
sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil
bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal
15
Nama
Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa
sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations
.
Pasal 16
Menjunjung
Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini,
dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik,
serta dalam melaksanakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul
sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota
mempunyai alas an untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam
kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut
kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan
melaksanakna kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang
menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
Pasal
17
Profesi
Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang
tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari
profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang
dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
(Kode
Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen
saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas
Internasional; International Public Relations Associations / IPRA).
§ Dijiwai
oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
§ Diilhami
oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional;
§ Dilandasi
oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia
Tenggara;
§ Dan
dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan
perilaku kehumasan secara professional;
kami para anggota Perhimpunan
Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode
Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam
menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu
sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap
pelanggarnya.
Pasal 1
Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus :
1.
Memiliki dan menerapkan standar moral serta
reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;
2. Berperan
secara nyata dan sungguh-sungguh dalan upaya memasyarakatkan kepentingan
Indonesia;
3. Menumbuhkan
dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras
demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal II
Perilaku Terhadap
Klien atau Atasan
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Berlaku
jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2. Tidak
mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa
persetujuan semua pihak yang terkait
3.
Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh
klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan
atasan
4.
Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang
cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau
mantan atasan
5. Dalam
memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran,
komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang
telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak
akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau
imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak
akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
Pasal III
Perilaku Terhadap Masyarakat
dan Media Massa
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Menjalankan
kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta
harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak
melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur
komunikasi massa
3. Tidak
menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat
menodai profesi kehumasan
4.
Senantiasa membantu penyebarluasan
informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
Perilaku Terhadap
Sejawat
Praktisi
Kehumasan Indonesia harus:
1. Tidak
dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional
sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang
tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar
Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan
Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2. Tidak
menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan
sejawatnya
3. Membantu
dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi
dan mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia ini.
KODE ETIK KEHUMASAN
PEMERINTAH
Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi
kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta
unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
1. Ketentuan
Umum
Pasal
1
1. Etika
adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku
dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2. Kode
Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan
berucap para praktisi humas pemerintah.
3. Profesi
adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan
tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai
dengan standar kompetensinya.
4. Hubungan
masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah
aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam
bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan
(stakeholders) dan sebaliknya.
5. Pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
· Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI
Tahun 1945.
· Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, serta perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Humas
Pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu
instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak
internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam
pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian,
kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
7. Lembaga
humas pemerintah adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang
melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.
8. Humas
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:
· Humas
yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
seluruh NKRI.
· Humas
yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9. Badan
Koordinasi Kehumasan Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat.
Bakohumas Pusat adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya
Instansi Pemerintah, baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Lembaga- Lembaga Negara, maupun BUMN.
10. Badan
Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda.
Bakohumasda adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya
Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi
vertikal.
11. Badan
Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi
penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran
yang dilakukan anggotanya.
12. Keanggotaan
Bakohumas Pusat/ Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi
Pemerintah.
13. Instansi
pemerintah adalah departemen, kementerian negara, sekretariat lembaga tinggi
negara dan lembaga negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah,
organisasi perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi
vertikal.
II. Komitmen Pribadi
Pasal
2
Anggota Humas Pemerintahan menjunjung
tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.
Pasal
3
Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan
kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan
norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal
4
Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh
rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan
etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang
positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal
5
Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan
informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan
yang positip di masyarakat.
Pasal
6
Anggota Humas Pemerintahan menghargai,
menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
Pasal
7
Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.
III.Hubungan
ke Dalam
Pasal
8
Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap
kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan
perorangan/golongan.
Pasal
9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
- menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
- mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal
10
Anggota Humas Pemerintahan tunduk,
mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang
berlaku.
IV.Hubungan ke Luar
Pasal
11
Anggota Humas Pemerintahan wajib
menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada
masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsí organisasi/institusinya
sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal
12
Anggota Humas Pemerintahan tidak
diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta
mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan
dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/
instansinya.
Pasal
13
Anggota Humas Pemerintahan menghargai,
menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
V. Hubungan Sesama
Profesi
Pasal
14
Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar
informasi dan membantu.
Pasal
15
Anggota Humas Pemerintahan bersedia
mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
Pasal
16
Anggota Humas Pemerintahan tidak
dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota
VI. Badan Kehormatan
Pasal
17
Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih
oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak
9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal
18
Bakohumas Pusat membentuk Formatur
Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan
anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.
Pasal
19
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan
Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal
20
Bakohumas Daerah membentuk Formatur
Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan
anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.
Pasal
21
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan
Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi.
Pasal
22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan Badan
Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua dan
Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal
23
Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan,
evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan
kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas
Pemerintahan.
Pasal
24
Badan Kehormatan melalui musyawarah
berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam
menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.
VII. Sanksi
Pasal
25
Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah
berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi
administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal
26
Badan Kehormatan Daerah melalui musyawarah
berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian sanksi administratif
bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan. Selanjutnya Ketua
Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal
27
Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil
keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi
administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal
28
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pasal 27 terdiri dari:
1. Teguran
lisan
2. Teguran
tertulis
Pasal
29
Anggota Bakohumas yang didakwa melanggar
Kode Etik Humas Pemerintahan:
- Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya.
- Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.
KODE
ETIK IPRA
[International
Public Relation Association]
1. Integritas
pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode
IPRA
2. Perilaku
kepada klien dan karyawan :
1) Perlakuan
yang adil terhadap klien dan karyawan
2) Tidak
mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
3) Menjaga
kepercayaan klien dan karyawan
4) Tidak
menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
5) Tidak
menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
6) Menjaga
kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku
terhadap publik dan media :
1) Memperhatikan
kepentingan umum dan harga diri seseorang
2) Tidak
merusak integritas media komunikasi
3) Tidak
menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
4) Memberikan
gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
5) Tidak
menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan
pribadi yang terbuka.
4. Perilaku
terhadap teman sejawat :
1) Tidak
melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
2) Tidak
berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
3) Bekerja
sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik
ini.
Praktisi humas (PR Officer, PR Practitioner) wajib menaati kode etik
profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter
wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak
disebut “profesional”.
KODE
ETIK HUMAS PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA
di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka menyetujui kode etik di bawah
ini, sebagai landasan prinsip oral mereka dan mengingat fakta-fakta yang
diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode
etik selama menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan
kesalahan serius yang patut mendapat hukuman yang setimpal.
Oleh karena itu, setiap anggota PRSA
hendaknya berupaya :
1) Agar
memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang
memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak
yang melekat, sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia;
2) Agar
mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas
informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa
diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung
jawab, dan solidaritasnya dengan para anggota lainnya;
3) Agar
mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dn masyarakat,
tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan
mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;
4) Agar
menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan
“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”;
5) Agar
menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan
mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya
sendiri;
6) Agar
mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog
dalam pengertian yang sebenarnya dan
agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.
Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha :
1) bertingkah
laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan
memelihara kepercayaan dengan siapa mereka berhubungan;
2) bertindak,
dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rup dengan tujuan untuk
mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik
kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;
3) melaksanakan
kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan
menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahamandan agar mempertahankan kesetiaan
terhadap klien atau majikan, apakah di masa lalu atau sekarang.
Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri
dari :
1) Menyisihkan
kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain;
2) Menyebarkan
keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah
diketahui;
3) Mengambil
bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur
atau dapat merusak martabat dan integritas;
4) Menggunakan
segala cara atau tehnik-tehnik manipulatif yang bertujuan untuk
menciptakan berbagai motivasi tidak
sadar yang tidak dikuasai oleh setiap pribadi.
Referensi
Komentar
Posting Komentar