Kode Etik Humas



Tugas
Pengantar Ilmu Humas
“Kode Etik Humas”


Nama             : Ema Yanti
Nim                : E1101161020
Prodi              : Ilmu komunikasi
Dosen             : Dr. Wijaya Kusuma, MA




Program Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Tanjungpura
2017/2018


KODE ETIK HUMAS
Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relations) memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati.
Kode etik praktisi humas meliputi :
  1. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
  2. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
  3. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
  4. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas dari berbagai versi mulai dari  Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), Kode Etik Kehumasan Pemerintah, International Public Relation Association (IPRA), dan Humas Public Relations Society Of Amerika .

 

KODE ETIK PROFESI
ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APPRI)

Pasal 1
Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab  pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesame anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

Pasal 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi. 

Pasal 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4
Kepentingan Yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja  bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang  bersangkutan.

Pasal 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

Pasal 7
Sumber-sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima  pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan  jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya. 

Pasal 8
Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil  pekerjaan PR tertentu di masa depan.

Pasal 10
Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).
Pasal 11
Imbalan Kepada Karyawan
Kantor-kantor Umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.
Pasal 13
Mencemarkan Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik  profesional anggota lain.
Pasal 14
Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal 15
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations
. Pasal 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alas an untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia  berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakna kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.

Pasal 17
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
 

KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA

(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA).
§  Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
§  Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional;
§  Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara;
§  Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;
kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1
Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus :
1.       Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;
2.      Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalan upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia;
3.      Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal II
Perilaku Terhadap Klien atau Atasan

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.       Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2.      Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3.      Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4.      Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5.      Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6.      Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.

Pasal III
Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2.      Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3.      Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4.      Senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV
Perilaku Terhadap Sejawat

Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1.      Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2.      Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3.      Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia ini.


 
KODE ETIK KEHUMASAN PEMERINTAH

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
1.    Ketentuan Umum
Pasal 1
1.      Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2.      Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah.
3.      Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.
4.      Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.
5.      Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
·      Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
·      Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.      Humas Pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
7.      Lembaga humas pemerintah adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.
8.      Humas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:
·      Humas yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.
·      Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9.      Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah, baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun BUMN.
10.  Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi vertikal.
11.  Badan Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
12.  Keanggotaan Bakohumas Pusat/ Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.
13.  Instansi pemerintah adalah departemen, kementerian negara, sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.

II. Komitmen Pribadi
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan menjunjung tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.

Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan yang positip di masyarakat.

Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.

Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.

III.Hubungan ke Dalam
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan perorangan/golongan.

Pasal 9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
  1. menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
  2. mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan.

Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan tunduk, mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku.

IV.Hubungan ke Luar
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsí organisasi/institusinya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/ instansinya.

Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.

V. Hubungan Sesama Profesi
Pasal 14
Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar informasi dan membantu.
Pasal 15
Anggota Humas Pemerintahan bersedia mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
Pasal 16
Anggota Humas Pemerintahan tidak dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota

VI. Badan Kehormatan
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak 9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.

Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan Badan Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas Pemerintahan.

Pasal 24
Badan Kehormatan melalui musyawarah berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.

VII.  Sanksi
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.

Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan. Selanjutnya Ketua Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pasal 27 terdiri dari:
1.      Teguran lisan
2.      Teguran tertulis

Pasal 29
Anggota Bakohumas yang didakwa melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan:
  1. Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya.
  2. Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.


 
KODE ETIK IPRA
[International Public Relation Association]

1.      Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2.      Perilaku kepada klien dan karyawan :
1)      Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan
2)      Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
3)      Menjaga kepercayaan klien dan karyawan
4)      Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
5)      Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
6)      Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3.      Perilaku terhadap publik dan media :
1)      Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang
2)      Tidak merusak integritas media komunikasi
3)      Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
4)      Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
5)      Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.
4.      Perilaku terhadap teman sejawat :
1)      Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
2)      Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
3)      Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.
Praktisi humas (PR Officer, PR  Practitioner) wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak disebut “profesional”.
 

KODE ETIK HUMAS PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka menyetujui kode etik di bawah ini, sebagai landasan prinsip oral mereka dan mengingat fakta-fakta yang diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode etik selama menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan kesalahan serius yang patut mendapat hukuman yang setimpal.
Oleh karena itu, setiap anggota PRSA hendaknya berupaya :
1)      Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat, sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2)      Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan para anggota lainnya;
3)      Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dn masyarakat, tindak-tanduknya  bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;
4)      Agar menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”;
5)      Agar menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya sendiri;
6)      Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam  pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan  persoalan dan pandangan mereka.
Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha :
1)      bertingkah laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan memelihara kepercayaan dengan siapa mereka berhubungan;
2)      bertindak, dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rup dengan tujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;
3)      melaksanakan kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahamandan agar mempertahankan kesetiaan terhadap klien atau majikan, apakah di masa lalu atau sekarang.

Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari :
1)      Menyisihkan kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain;
2)      Menyebarkan keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah diketahui;
3)      Mengambil bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur atau dapat merusak martabat dan integritas;
4)      Menggunakan segala cara atau tehnik-tehnik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan  berbagai motivasi tidak sadar yang tidak dikuasai oleh setiap pribadi.





Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Listening Text

perkuliahan dibulan puasa

Tradisi Fenomenologi